Perhatikan jawaban berikut.
Pada pertanyaan Masih ada kekosongan hukum dalam perbuatan perusakan tempat ibadah terdapat perntanyaan, namun jika Masih ada kekosongan hukum dalam perbuatan perusakan tempat ibadah.akan menemukan jawabannya.
Pada masing-masing Masih ada kekosongan hukum dalam perbuatan perusakan tempat ibadah tersebut terdiri dari:
-
Kebaikan Sesama
- Suka Membantu
-
Anak Sholeh
Maka dalam Masih ada kekosongan hukum dalam perbuatan perusakan tempat ibadah terdapat Website yaitu terdiri dari Masih ada kekosongan hukum dalam perbuatan perusakan tempat ibadah.
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah Masih ada kekosongan hukum dalam perbuatan perusakan tempat ibadah.